Main Article Content

Abstract

Dalam konteks pembangunan nasional yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mencegah dan memberantas korupsi, keadilan restoratif menjadi pendekatan yang relevan. Keadilan restoratif menawarkan alternatif bagi sistem hukum konvensional dengan memprioritaskan rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan masyarakat, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat ahli hukum terkait penerapan keadilan restoratif dalam konteks kasus korupsi di Indonesia. Hasil penelitian ini mengungkap pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus korupsi untuk mencapai rekonsiliasi, mengganti kerugian negara, dan memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang relevansi dan tantangan dalam menerapkan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, serta menyoroti perlunya dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam penegakan hukum.

Keywords

KUHAP Penerapan Keadilan Perkara Korupsi Pejabat Keadilan Restorative

Article Details