Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas peran korban dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana saat ini di Indonesia, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peran korban dalam proses peradilan pidana telah menjadi fokus penting dalam reformasi hukum Indonesia, terutama dalam memberikan keadilan yang lebih holistik dan memperhatikan hak-hak korban. Dalam konteks KUHAP, penelitian ini mengkaji perlindungan dan keterlibatan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk hak korban untuk memberikan keterangan, mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi. Analisis terhadap implementasi ketentuan KUHAP yang berkaitan dengan peran korban juga dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana dalam memenuhi kebutuhan dan keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan-putusan pengadilan terkait kasus-kasus yang melibatkan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan perlindungan terhadap korban di masa depan.

Keywords

KUHAP Korban Tindak Kejahatan Pelaku Kejahatan

Article Details