Main Article Content
Abstract
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama berwisata seperti warga negara lainnya untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah daerah Kabupaten Magelang menerbitkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 yang diharapkan dapat mempermudah penyandang disabilitas. Namun, pada kenyataannya masih terdapat kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji impelementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 tahun 2021 pada obyek wisata Borobudur dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas pada obyek wisata Borobudur. Metode penelitian dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa implementasi peraturan di Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 belum terimplementasikan dengan baik dikarenakan terbatasnya anggaran sehingga untuk fasilitas berwisata disabilitas masih kurang diperhatikan. Hambatan yang dihadapi yaitu anggaran membangunan fasilitas khusus disabilitas dan pelatihan sumber daya manusia yang lebih baik.