Main Article Content
Abstract
Industri pornografi telah berkembang dengan pesat, hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku menjadi pemeran dan penjual video pornografi melalui media sosial dan upaya kepolisian didalam menanggulangi konten video pornografi di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian ini yaitu menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku menjadi pemeran dan penjual video pornografi di media sosial adalah faktor ekonomi, seksualitas, dan kelainan seksual eksibisionisme selain itu upaya kepolisain didalam menanggulangi konten pornografi di media sosial hanyalah upaya represif. Maka dari itu, selain tindakan represif perlu adanya upaya preventif dan rehabilitasi bagi pelaku agar tidak melakukan perbuatanya lagi.