Main Article Content
Abstract
Penerapan SID berupa website di Indonesia masih banyak menghadapi kendala, di Kabupaten Magelang sendiri masih banyak desa yang belum melaksanakanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dalam mewujudkan good governance melalui SID. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam hal ini peneliti menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 di Kabupaten Magelang masih belum optimal karena beberapa faktor. Diperlukan perbaikan di aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi program.