Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia adalah masalah serius di Indonesia dengan perempuan sebagai korban utama. Hingga era modern, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus terjadi, dipicu oleh kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami motif korban TPPO di Magelang, Indonesia, serta mengevaluasi penegakan hukum terkait. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, dengan pendekatan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan manusia menimbulkan kerugian fisik, emosional, dan psikologis bagi korban. Faktor pendorong termasuk kurangnya pendidikan, kemiskinan, diskriminasi, dan perkembangan teknologi. Pencegahan TPPO di Polres Magelang Kota melibatkan tindakan preemptif, preventif, dan represif, namun masih menghadapi tantangan seperti kurangnya panduan bagi organisasi terkait dan hambatan dari pemerintah. Penanggulangan TPPO memerlukan peningkatan akses pendidikan, pelatihan kerja legal, sosialisasi dampak TPPO, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Meskipun ada aturan hukum yang jelas, penegakan hukum masih belum maksimal sehingga kasus TPPO masih sering terjadi.