Main Article Content

Abstract

Di era digital ini dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, telah membawa perubahan mendasar dalam cara manusia berinteraksi, bekerja, dan menyimpan informasi.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan privasi data pribadi di era digital, dengan fokus pada perspektif hak asasi manusia, di Kota Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya dalam melindungi privasi data pribadi melalui regulasi dan kebijakan di tingkat nasional maupun lokal, masih terdapat tantangan yang signifikan dalam penerapan perlindungan yang efektif. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran akan pentingnya privasi data, kurangnya penegakan hukum yang konsisten, dan kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kendala utama. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan hak privasi data pribadi, penguatan penegakan hukum, dan pembaharuan kebijakan yang sesuai dengan dinamika era digital. Selain itu, perlunya keterlibatan aktif dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam membangun lingkungan yang aman dan terpercaya bagi pengelolaan data pribadi di Kota Magelang.

Keywords

Privasi Data Pribadi Era Digital Hak Asasi Manusia Perlindungan Hukum

Article Details