Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Undang-Undang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak dan mutu yang sama secara minimal dalam penelitian ini berfokus pada rehabilitasi lansia terlantar di luar panti sosial Kota Magelang tahun 2023. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota dalam penerapannya belum efektif. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan penelitian sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial dalam pelaksanaannya belum efektif berdasarkan analisis faktor penegak hukum, faktor anggaran dan faktor masyarakat.