Main Article Content
Abstract
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat yang mana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi PTSL di Kelurahan Sumberadi Mlati Kabupaten Sleman, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan memberikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan temuan awal, pelaksanaan PTSL di Kelurahan Sumberadi menghadapi masalah kecurangan oleh panitia pelaksana yang memungut biaya lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian pendekatan pendekatan sosiologi hukum. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori Edward III yang menyatakan terdapat 4 faktor keberhasilan implementasi pelayanan. Sumberdata yang digunakan terdiri dari data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Dan analisis data menggunakan metode kualitatif dan disajikan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pelayanan PTSL di Kelurahan Sumberadi belum efektif berdasarkan analisis faktor komunikasi, anggaran, dan komitmen implementor.