Main Article Content

Abstract

Kemiskinan di Indonesia jadi fokus utama karena dampak sosial, ekonomi, dan politiknya. Pemerintah berupaya keras sejak Orde Baru dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009. Faktor penyebabnya termasuk rendahnya pendidikan, tingkat kemalasan, dan keterbatasan sumber daya. Kabupaten Magelang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 untuk menanggulangi masalah ini, dengan peran utama Satpol PP dalam penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum empiris untuk menganalisis implementasi kebijakan oleh Satpol PP dan hambatannya. Hasilnya menunjukkan implementasi belum optimal, terutama akibat komunikasi yang kurang efektif dan keterbatasan sumber daya manusia. Perbaikan komunikasi dan peningkatan sumber daya manusia diperlukan untuk efektivitas penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Magelang.

Keywords

Implementasi, Peraturan Daerah, Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Polisi Pamong Praja

Article Details