Main Article Content

Abstract

Pada zaman sekarang, minuman beralkohol mudah ditemukan dikalangan masyarakat, salah satunya Kota Magelang. Di daerah Kota Magelang banyak ditemukan peredaran minuman beralkohol tradisional ilegal. Sehingga Pemerintah Kota Magelang membentuk Tim Terpadu yang bertugas untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan tentang minuman beralkohol melalui PERDA Kota Magelang No.10 tahun 2016. Perlu diketahui bahwa peran dari Tim Terpadu perlu diperhatiakan seiring dengan meningkatnya penjualan minuman beralkohol tradisional ilegal serta adanya dampak pengaruh persebaran minuman beralkohol tradisional ilegal yang meresahkan masyarakat Kota Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Tim Terpadu serta fakor penghambatnya dengan metode kualitatif. Dalam hal ini, peran tim terpadu sudah dijalankan tetapi pelaksanaanya belum optimal, karena operasi lapangan jarang dilakukan dengan anggota tim yang lengkap dan sanksi yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Keywords

Tim Terpadu Minuman Beralkohol Minuman Beralkohol Tradisional Ilegal

Article Details