Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum korban kekerasan seksual ditinjau dari perkembangan viktimologi. Kekerasan seksual melalui media/platform online terhadap perempuan saat ini marak terjadi, kekerasan seksual melalui platform digital seperti pesan teks, email, chatting, maupun platform online lainnya. Bentuk kekerasan seksual melalui platform digital dilakukan dalam bentuk ancaman. Seperti melalui penyebaran foto dan video yang mengandung unsur pornografi dengan maksud pelaku ingin mengeksploitasi korban secara seksual. Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan kekerasan seksual melalui platform online,namun Undang-Undang tersebut masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan korban danĀ menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di platform online. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersumber dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Urgensi perlindungan korban menjadi prioritas yang harus diperhatikan dari penegak hukum dan pembentukan undang-undang serta korban kekerasan seksual sangat memungkinkan mengalami dampak psikologis dan dampak fisik.