Main Article Content
Abstract
Internet merupakan teknologi yang memiliki dampak paling besar dalam kehidupan manusia. Teknologi juga mengubah bagaimana cara kita dalam berinteraksi antara satu sama lain. Sehingga mengubah cara kita dalam menyelesaiakn konflik infrastruktur telekomunikasi bagi kehidupan masyarakat. Penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui internet disebut dengan penyelesaian sengketa online atau ODR. Online Dispute Resolution adalah inovasi hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam metode penyelesaian sengketa secara alternatif dimana melalui ODR pihak yang bersegketa tidak perlu bertemu secar langsung (tatap muka) guna menyelesaikan sengketanya. Dengan metode penelitian normatif, yang bersumber dari data hukum sekunder, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu pengumpulan data dengan cara pengelompokkan dalam data-data dari hasil penelitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi teknologi dalam penyelesaian sengketa studi kasus penggunaan platform Online Dispute Resolution di Indonesia terdapat kendala-kendala seperti masih terdapat penduduk yang belum mengenal penggunaan internet seperti WhatsApp, Telegram, Line, WeChat, dan masyarakat Indonesia kurang percaya dengan keberhasilan sistem ODR.