Main Article Content
Abstract
Tradisi Ngunjung Buyut Nyimas Endang Geulis di Desa Danawinangun, Cirebon, merupakan salah satu praktik budaya lokal yang kaya akan nilai-nilai spiritual, norma sosial, serta aspek hukum yang masih jarang dikaji secara mendalam, khususnya dari perspektif antropologi hukum. Penelitian ini dijalankan dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum melalui metode hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber utama, yaitu Kuncen (juru kunci petilasan) dan para sesepuh Desa Danawinangun. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap makna tradisi, fungsi sosial di tengah masyarakat, serta dimensi hukum yang tersirat maupun tersurat dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Ngunjung Buyut Nyimas Endang Geulis tidak hanya sebatas ritual keagamaan, melainkan menjadi wadah pelestarian norma dan aturan sosial yang tidak tertulis, seperti penghormatan terhadap leluhur, penguatan tali silaturahmi antarmasyarakat, pemupukan semangat gotong royong, hingga penerapan sanksi sosial bagi pelanggar tradisi. Berbagai nilai luhur tersebut kemudian membentuk sistem hukum adat yang diakui dan dijalankan secara kolektif oleh masyarakat setempat. Tradisi ini sekaligus menjadi manifestasi nyata kearifan lokal yang mampu mempererat identitas kolektif, memperkuat solidaritas sosial, serta menjaga kesinambungan budaya leluhur. Dengan eksistensi dan perannya yang strategis di tengah arus perubahan zaman serta modernisasi, tradisi Ngunjung Buyut Nyimas Endang Geulis perlu mendapatkan perhatian lebih dan dilestarikan agar tetap dapat menjadi bagian penting dalam menjaga nilai dan norma yang membentuk identitas budaya nasional.