Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengungkap unsur-unsur yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil menunjukan bahwa unsur–unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terbukti memenuhi unsur barangsiapa, unsur menghilangkan orang lain, unsur dengan sengaja, dan unsur direncanakan lebih dahulu. Pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan pelaku. Pelaku juga sudah dinyatakan dewasa menurut hukum, dimana pelaku telah berusia dua puluh tahun dan sudah cakap hukum.