Main Article Content

Abstract

Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.

Keywords

Hukum pidana Islam; Hukum positif; pencurian;komparatif.

Article Details