Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan  Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2016. Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja. Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu. Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.

Keywords

Mediator Penyelesaian Sengketa Pengadilan Agama Mungkid

Article Details