Main Article Content
Abstract
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.