Main Article Content
Abstract
Pemberian perlindungan bagi ekspresi budaya tradisional menjadi penting ketika dihadapkan pada karakteristik dan keunikan yang dimilikinya dan juga berperan positif memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat hukum adat selaku pemilik dan pengemban kebudayaan tersebut untuk melestarikan tradisinya. Agar kepemilikannya tidak diakui tanpa izin oleh negara lain.
Oleh sebab itu, kekayaan budaya tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum. Di Kabupaten Magelang terdapat kesenian tari tradisional topeng ireng, perkembangan seni Topeng Ireng saat ini sangat beragam, mulai dari lagu hingga irama dan kostumnya. Sebagai upaya untuk melindungi dan memajukan kesenian tradisional topeng ireng di Kabupaten Magelang maka diperlukan upaya dan peran dari pemerintah daerah Kabupaten Magelang. Untuk diperlukan suatu strategi dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan penelitian field research (lapangan). Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diambil secara primer yaitu melalui wawancara, bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang dalam upaya memajukan kebudayaan seni tari topeng ireng belum berjalan dengan baik. Dalam upaya pemajuan kebudayaan seni tari topeng ireng di Kabupaten Magelang, pemerintah khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayan belum melakukan publikasi kebudayaan dan kesenian di Kabupaten Magelang yang sudah disahkan. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Magelang seharusnya dapat segera memperbaiki hal tersebut dengan membuatkan sebuah media publikasi baik itu website, instagram maupun media sosial online lainnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang yang bertanggung jawab akan pendataan kesenian Tari Topeng Ireng ini, sebagaimana pada Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan bahwa Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dibentuk oleh Menteri. Sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa Menteri yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.