Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam pemahaman umum adalah perbuatan yang mana lebih bersifat fisik dan dapat berimbas kepada luka fisik. Namun demikian, kekerasan tidak selalu identik dengan objek fisik, tetapi tidak sedikit dalam bentuk psikis maupun seksual. Saat ini banyak sekali perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak pemerintah daerah membuat Perda No 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Namun kenyataannya banyak sekali kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak namun tidak berani untuk melaporkan kasus tersebut karena kekerasan di anggap aib keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektifitas Perda No 3 Tahun 2017 dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang mana menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer didapatkan dari Perda No 3 Tahun 2017, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal dan buku terkait kekerasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perda No 3 Tahun 2017 berlum bisa di katakan efektif karena jumlah kekerasan yang terjadi masih meningkat setiap tahunnya.