Main Article Content

Abstract

Kegiatan utama lembaga perbankan yaitu menyalurkan sebuah dana yang mana berbentuk kredit, di sini kredit adalah suatu sumber pendapatan paling besar bagi dunia bisnis perbangkan. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbangkan. Kredit bermasalah disebabkan adanya beberapa faktor. Salah satu faktor yang menyebabkan nasabah debitur tidak dapat berprestasi yaitu adanya keadaan kahar yaitu berupa wabah pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendakatan undang-undang (statue approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Yuridis Empiris. Pada kredit bermasalah, penyelesaian yang ditempuh pada masa ini adalah dengan Fasilitas Restruk atau Relaksasi Kredit. Penyelesaian kredit semasa Pandemi Covid-19 tidak ada batasan harus membayar berapa dulu karena dalam POJK tidak diatur berapapun kolektibilitasnya, boleh dilakukan Relaksasi yang terpenting bank melakukan assesment ulang. Yang di assessment antara lain usaha masih berjalan, usaha masih ada prospek bisnis kedepan, ada kemampuan bayar (meskipun menurun). Namun masing-masing bank memiliki kebijakan Internal tersendiri sesuai dengan kondisi bank tersebut. Kendala Penyelesaian Kredit Bermasalah Yang Dilakukan Oleh PT Bank Bapas 69 Magelang Dalam Situasi Pandemi Covid-19 mendapat suatu masalah yakni dari debitur yang tergolong dalam ekonomi lemah ini menjadikan suatu kendala baru bagi Bank Bapas 69 dalam melakukan pengaihan kepada pembayar kredit setiap bulannya. Adanya kebijakan Bank, penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu bisa mengacu pada kebijakan pemerintah karena bank mempunyai kebijakan masing-masing untuk mengatasinya. Dan kondisi pasar yang belum menentu, kondisi perekonomian yang belum stabil membuat debitur kesulitan untuk membayar kewajibannya.

Keywords

Kredit Bermasalah Pandemi Covid 19 Bank Bapas 69

Article Details