Main Article Content

Abstract

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja seperti pada lingkungan pendidikan, kekerasan seksual juga kerap terjadi. Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indoesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinngi, yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 202. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut masih terdapat beberapa pro dan kontra. Jenis penelitian yang diagunakan yaitu jenis penelitisn yuridis empiris. Sumber data yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi terutama Universitas Muhammadiyah Magelang: membentuk satgas serta menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan berbagai cara: pembuatan alur/prosedur lapor bagi korban, dan menyediakan tempat layanan konseling di lingkungan Peruruan Tinggi.


 

Keywords

Kekerasan seksual Perguruan tinggi Mahasiswa

Article Details