Main Article Content

Abstract

Perusahaan publik pada papan akselerasi memiliki ukuran aset yang kecil sehingga memperbesar potensi perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan keuangan suatu perusahaan akan menyebabkan semakin tinggi potensi bagi manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Kesulitan keuangan berpotensi membuat durasi dalam mengerjakan pemeriksaan laporan keuangan lebih lama sehingga mengakibatkan keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik pada papan akselerasi dan menganalisa penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik di papan akselerasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Untuk memperkuat argumentasi, dilakukan wawancara dengan OJK secara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan BEI terhadap perusahaan publik skala kecil dan menengah maupun perusahaan selain skala kecil dan menengah. OJK dan BEI menjatuhkan nominal sanksi denda yang berbeda antara yang diberikan kepada perusahaan publik skala kecil dan menengah dengan yang diberikan kepada perusahaan selain skala kecil dan menengah. Bentuk sanksi administratif selain denda yang diberikan OJK kepada perusahaan publik skala kecil dan menengah sama dengan yang diberikan kepada perusahaan publik selain skala kecil dan menengah. Pengawasan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik yang dilakukan OJK dan BEI telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tidak ada tumpang tindih kewenangan antara OJK dan BEI dalam mengatur dan mengawasi perusahaan publik.

Keywords

Keterbukaan Informasi Perusahaan Publik Papan Akselerasi

Article Details