Main Article Content
Abstract
Besarnya pendapatan setiap orang sangat berpengaruh terhadap kebutuhan setiap orang. Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup. Pada kenyataannya, orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan cara yang berbeda, seperti mencuri.
Penelitian ini dilakukan karena semakin merembahnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana latar belakang dan alasan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap perkara pencurian dengan pemberatan.
Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data yang diambil terutama yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 28/Pid.B/2020/PN Mgg.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang dengan Nomor 28/Pid.B/2020/PN Mgg. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP, penjatuhan hukuman pidana penjara selama 7 bulan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang berat dan kurang maksimalnya penegakan hukum tersebut