Main Article Content

Abstract

Dari hasil investigasi yang dilakukan JAAN (Jakarta Animal Aid Network) terdapat suatu perdagangan daging konsumsi yang menggunakan daging anjing. Terdapat 500 ekor anjing tiap harinya yang masuk ke Surakarta, dengan cara masuk tanpa adanya pengawasa, sertifikat, dan juga adanya proses karantina. Tujuan penulisan ini untuk menganalisa sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan anjing dari daerah tertular atau terduga tertular rabies ke wilayah bebas penyakit rabies serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut.


Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dan juga kasus, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sumber hukum yang digunakan meliputi sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Pendekatan penelitian data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini berupa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana memasukan hewan anjing yang tidak dilengkapi dokumen SKKH dari daerah tertular atau terduga tertular penyakit rabies ke wilayah bebas penyakit rabies di Indonesia diatur dalam UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan.dan Kesehatan.Hewan, dimana saknsi pidananya terdapat pada Pasal 89 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (5) UU tersebut. Dalam kasus pada Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Wat menurut peneliti ada hal yang mustinya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memperberat putusan terhadap terdakwa dimana dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali yang menurut peneliti seharusnya dapat dijadikan pertimbangan yang memberatkan oleh hakim dalam memutus perkara tersebut mengingat peredaran/jual beli anjing tanpa adanya sertifikat veternier atau ijin pengawasan sangat membahayakan bagi masyarakat khususnya dari segi kesehatan.

Keywords

Sertifikat Veternier Perdagangan Anjing Rabies Wilayah Bebas Rabies UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Article Details