Main Article Content

Abstract

Pandemi Covid-19 memberikan dampak nyata terhadap keadaan kehidupan manusia salah satunya transportasi udara sehingga menyebabkan penerbangan dibatalkan. Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa refund tiket pesawat dikembalikan dalam bentuk voucher berbeda dengan moda transportasi lain yang dikembalikan secara tunai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar dipilihnya refund voucher dan pertanggungjawaban maskapai penerbangan kepada penumpang dan travel agent. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan lapangan. Jenis penelitian yuridis normatif bersumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dipilihnya refund voucher ialah demi terciptanya tertib administrasi, artinya maskapai dapat melakukan pengecekan data akurat dan mengelompokkan penumpang yang akan melakukan refund juga penumpang yang akan melakukan reschedule.

Keywords

Pengangkutan Udara Tanggung Jawab Refund Voucher

Article Details