Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas Pembebasan Sanksi Administratif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 di Kabupaten Purworejo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan antropologi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pergub Jateng No. 4 Tahun 2020 belum sepenuhnya efektif yang mana hal ini ditunjukkan melalui analisis faktor penegakan hukum khususnya pada faktor masyarakat dan kebudayaan berdasarkan teori efektifitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Kondisi ini dibuktikan dari kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten sebesar 78,66% dari target 100% yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Pergub tersebut adalah masyarakat masih suka menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tidak membayarkan pajak tepat waktu.