Main Article Content

Abstract

Struktur Pembukaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengungkapkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang otonom dan bebas dari segala kontrol manapun; Meski demikian, UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK dalam cabang kekuasaan eksekutif, sehingga berimplikasi pada struktur kelembagaan KPK. Tulisan ini mengkaji pengaruh revisi UU KPK terhadap independensi lembaga, serta bagaimana KPK yang ideal dilihat dari sudut pandang Independensi Lembaga Antikorupsi. Yang digunakan adalah kajian hukum normatif yang berorientasi pada perundang-undangan. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki unsur kemandirian secara kelembagaan, fungsional, dan administrasi sebelum perubahan undang-undang. Perubahan anggaran dasar tersebut berdampak pada berkurangnya independensi kelembagaan, fungsional, dan administratif KPK. Saran yang dapat diberikan adalah Eksistensi KPK harus diperkuat dengan semakin ditegaskan independensinya berdasarkan prinsip anti-corruption agencies.

Keywords

Independen KPK Perubahan

Article Details