Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Temanggung No.352/Pdt.P/2022/PA.Tmg). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Artikel ini menguraikan dan menelaah permasalahan, mengenai bagaimana penyelesaian dispensasi perkawinan berdasarkan asas keadilan dan apa pertimbangan Hakim dalam memberilam putusan yang menolak dalam hal dispensasi kawin dengan alasan yang mendesak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Temanggung didasarkan pada asas keadilan dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Temanggung dalam memberi permohonan dispensasi kawin didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.