Main Article Content
Abstract
Serangan seksual di sektor pendidikan belakangan ini mendapat perhatian publik yang sangat meluas. Dasar dari pelecehan seksual ini di atur hanya ada pada bagian umum saja tidak mengatur secara spesifik tentang penanganan dan pencegahan pelecehan seksual di dunia pendidikan. Dengan demikian masih banyak terjadi suatu tindak pelecehan di dunia pendidikan Indonesia yang belum ada perlindungannya secara kompleks atau perhatian yang lebih dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dasar hukum dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual di sektor pendidikan dan apa saja faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian ini adalah kekerasan seksual ini diatur pada KUHP, Permendikbud No 30 Tahun 2021, Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 serta Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dari berbagai aturan tersebut belum bisa merangkum segala kebutuhan yang di perlukan dalam menjamin keamanan pada sektor pendidikan. Maka untuk menjamin adanya perlindungan kepada masyarakat terutama pada sektor pendidikan di perlukan adanya aturan yang jelas dan menjamin adanya perlindungan, keadilan, dan perasaan nyaman bagi seluruh masyarakat pada dunia pendidikan.