Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah dan faktor-faktor yang menghambat percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang bersangkutan kemudian dilakukan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Magelang belum optimal dikarenakan masih terdapat indikator yang belum terpenuhi seperti sumber daya manusia, fasilitas/sarana prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan, dan faktor objek tanah wakaf yang masih atas nama wakif sendiri. Selain itu, masyarakat masih beranggapan bahwa perwakafan yang dilakukan secara lisan telah dianggap sah dan cukup tanpa harus diproses di KUA setempat atau proses sertifikasi.

Keywords

Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Kepastian Hukum

Article Details