Main Article Content
Abstract
Sektor pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta dapat mengurangi kemiskinan. Yang mana pariwisata di Indonesia berkontribusi sebesar 9,1 persen dari PDB. Kebijakan Hukum dalam Pengembangan Kepariwisataan Nasional diimplementasikan melalui wewenang daerah Kabupaten dan Kota melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktualisasi Kebijakan Hukum dalam Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa aktualisasi kebijakan hukum dalam pengembangan kepariwisataan nasional dapat dilihat melalui kebijakan pemerintah dalam pengembangan kepariwisataan nasional dalam penataan ruang. Faktor ketersediaan sarana dan prasarana merupakan faktor penting keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan pariwisata, seperti penyediaan akses, akomodasi, angkutan wisata dan sarana prasarana pendukung lainnya. Kegiatan pengembangan pariwisata juga didukung oleh ketersediaan resources, diantaranya SDM, sumber keuangan dan sumber materi atau fisik.