Main Article Content
Abstract
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis penuangan nilai konstitusional UUD 1945 di Indonesia sebagai dasar pelaksanaan sistem pemerintahan serta mekanisme dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan undang-undang dasar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundangan (statue approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penuangan nilai Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara. Mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Penuangan nilai dan konstitusional dalam UUD 1945 pada dasarnya meliputi ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme hubungannya dengan negara dan prosedur untuk mempertahankannya apabila hak-hak itu dilanggar prinsip-prinsip dasar tentang demokrasi.