Main Article Content
Abstract
Pelayanan publik wajib memberlakukan Pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) terutama dalam Lapas. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa implementasi AAUPB dalam menanggulangi Overcapacity di Lapas Kelas IIA Magelang dan mendeskripsikan hambatan serta bagaimana solusinya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif-empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa narapidana yang kehilangan sebagian kemerdekaannya wajib menerima hak atas pelayanan publik yang baik. Akibat kelebihan kapasitas, hak-hak narapidana menjadi terbatas bahkan tidak terwujud. Beberapa hambatan dan kendala pelaksanaan AAUPB di Lapas Kelas IIA Magelang adalah adanya petugas yang tidak transparan sehingga dapat terjadi pemerasan, pelaksanaan pelatihan menjadi sulit karena kelebihan kapasitas dan SDM yang kurang, WBK dan WBBM belum dilaksanakan dan kurangnya fasilitas. Diperlukan solusi terhadap kendala tersebut, seperti melalui peningkatan pengawasan dan penyediaan panduan pembelajaran daring bagi petugas Lapas melalui pemanfaatan reward and punishment.