Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memutus permohonan pembatalan perkawinan karena pemohon merasa ditipu, dan status anak akibat dari batalnya perkawinan perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan data primer. Teknik pengolahan data menggunakan analisis deskriptif, penarikan kesimpulannya dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan berdasar pada Pasal 27 angka (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 angka (2) Kompilasi Hukum Islam (HKI). Status anak karena batalnya perkawinan merupakan anak sah dan akibat hukum terhadap anak tersebut bahwa suami bertanggung jawab dalam hal nafkah, wali dan kewarisan, kecuali jika dalam petitum pemohon meminta agar menetapkan status anak dan jika dilihat dari perspektif Hukum Islam akibat hukumnya bahwa ayahnya tidak berkewajiban atas nafkah, wali dan kewarisan terhadap anak tersebut.

Keywords

Status Anak Pembatalan Perkawinan

Article Details