Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum salah satu daerah di Papua menggunakan Sistem Noken yang namanya diambil dari tas khas Papua yaitu Noken dengan alasan pelaksanaan Sistem Noken menggunakan tas tradisional asli Papua. Sistem Noken digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah bertentangan dengan asas Pemilihan Umum karena tidak sejalan dengan asas Pemilu yaitu asas bebas, langsung, dan rahasia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik dari diselenggarakannya Sistem Noken melihat dari Putusan MK terkait bagaiman Sistem Noken berjalan sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konstitusionalitas sistem noken berdasarkan peraturan perundang-undang dan mengetahui konfigurasi politik dalam penerapan sistem noken di Papua dalam konsep welfare state di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa, Sistem Noken sebagai pilihan politik Masyarakat Adat Papua berdasarkan Putusan MK untuk menghindari konflik dan terwujudnya kesejahteraan dalam lingkup masyarakat adat sebagaimana diberlakukan di negara hukum yang berwatak Pancasila.