Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam kasus asal usul anak hasil perkawinan siri yang ditetapkan sebagai anak biologis dalam Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dianalisis secara kualitatif dengan metode pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan dalam penelitian ini adalah bahan primer yaitu dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama, Kepala KUA, Ahli Agama, Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bahan hukum sekunder yaitu Al Quran, Undang-Undang, buku hukum, jurnal hukum.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tersebut sesuai, karena hakim mempertimbangkan apakah perkawinan siri telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam serta waktu kelahiran anak. Konsekuensi hukum bagi anak biologis adalah hubungan hukum yang lebih terbatas dibandingkan dengan anak sah. Anak biologis memiliki hak keperdataan terbatas, seperti biaya nafkah, pendidikan, dan kesehatan, tetapi tidak memiliki hak waris dari ayahnya atau status resmi sebagai anak ayah dalam akta kelahiran. Meski begitu, anak biologis dapat menerima warisan melalui wasiat wajibah setelah kematian ayah biologis. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dapat mengubah status anak biologis dalam akta kelahiran, karena berpedoman pada pencatatan pengesahan anak.

Keywords

Kawin Siri Penetapan Hakim Asal Usul Anak

Article Details