Main Article Content

Abstract





Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi program pembinaan apa saja yang tidak dapat dilaksanakan oleh warga binaan lansia dan akibat hukum dari warga binaan lansia yang tidak mampu mengikuti program pembinaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Data skunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang dilakukan dalam dua macam, yaitu pembinaan keperibadian dan pembinaan kemandirian. Bagi  warga binaan lansia yang mengalami masalah fisik dan kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan program pembinaan, atas hasil sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) maka dapat dimungkinkan untuk mendapatkan hak bersyarat.





Keywords

Warga Binaan Program Pembinaan Masyarakat Lanjut Usia

Article Details