Main Article Content

Abstract





NFT (Non-Fungible Token) sebagai alternatif aset digital pada masa kini memunculkan permasalahan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum hak cipta terhadap keberadaan NFT di Indonesia terutama pada platform Opensea. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap NFT di Indonesia belum secara jelas diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun demikian, perlindungan hak cipta atas NFT pada Platform Opensea, sudah diakamodir di dalam syarat dan ketentuan dari platform tersebut. Opensea berhak melakukan takedown atas konten yang melanggar kekayaan intelektual orang lain khususnya hak cipta.





Keywords

Hak Cipta Non-Fungible Token Opensea

Article Details