Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yang dipandang sebagai suatu pelanggaran berat HAM berupa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun negara tak kunjung menetapkan hal tersebut sebagai pelanggaran berat HAM dan mengungkap kasus tersebut serta menyelesaikannya melalui Pengadilan HAM. Hal tersebut tak lepas dari peran Pasal 9 undang-undang a quo yang mengandung kelemahan. Maka tujuan dari penelitian ini adalaha menganalisis secara yuridis Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran berat HAM. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam melakukan penelitian, peneliti merujuk pada teori tujuan hukum “Triadism Law Theory” oleh Gustav Radbruch. Hasilnya, ditemukan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak menjunjung asas kepastian hukum yang menjadikan sulit dicapainya tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.