Main Article Content

Abstract

Dalam suatu usaha, perizinan memiliki peran penting sebagai bukti kepatuhan hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penataan perizinan usaha serta hambatan yang dihadapi UMKM di Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perizinan usaha berdasarkan Undang-Undang tersebut belum optimal karena jumlah pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin masih lebih banyak dibandingkan yang telah memiliki izin. Faktor penghambat meliputi tidak dimilikinya izin usaha, kurangnya informasi terkait perizinan, rendahnya pengetahuan dan keterampilan terhadap teknologi, serta proses pengurusan izin yang dianggap rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya.

Keywords

UMKM Perizinan Usaha Pelaku Usaha

Article Details