Main Article Content

Abstract

Penelitian membahas masalah peningkatan tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berperan dalam menanggulangi masalah tersebut. Meskipun sanksi pidana minimum dan maksimum sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Hakim seringkali memberikan putusan di bawah sanksi minimum, seperti kasus Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2022/PN Mgg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative yang bersumber dari data sekunder berupa undang-undang, jurnal, buku, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal ini bertentangan dengan asas legalitas, di mana sanksi pidana harus berdasarkan aturan yang berlaku. Hakim seharusnya tidak menciptakan hukum baru jika aturan sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk mencapai keadilan hukum dan kepastian hukum, serta mencegah perbedaan putusan dalam kasus serupa.

Keywords

Narkotika Asas Tujuan Hukum Disparitas Pidana Minimum

Article Details