Main Article Content

Abstract

Iṡbᾱt nikah pada dasarnya untuk mengatasi permasalahan akad yang sah dilakukan suami-isteri secara agama akan tetapi masih belum sah menurut negara. Perkawinannya yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah itu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Pelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan baik di tolak dan dikabulkan dan akibat hukum isbat nikah bila dikabulkan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, kemudian data di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hal penelitian yang diperoleh, Pengadilan Agama akan memeriksa dan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e Kompilasi Hukum Islam (terdapat salah satu dari kelima alasan tersebut) dan terbukti di persidangan perkawinan tersebut telah dilaksanakan menurut syariat Islam, terpenuhi rukun dan syarat perkawinan dan kepastian tidak adanya pelanggaran terhadap larangan atau halangan perkawinan baik menurut Hukum Islam maupun larangan undang-undang.

Keywords

Isbat Nikah Kompilasi Hukum Islam Perkawinan

Article Details