Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mengalami kemajuan. Selain tilang konvensional, terobosan baru yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran lalu lintas di Kota Magelang dan untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Magelang saat diterapkannya ETLE. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.  Sumber data yang digunakan terdapat dua macam yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas sejak ETLE diberlakukan dari tahun 2022 sampai dengan bulan April 2023, tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelum diterapkannya ETLE. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti fasilitas yang kurang memadai, anggaran yang tidak mencukupi, masyarakat yang kurang sadar hukum, dan budaya masyarakat yang kurang tertib hukum. Tingginya jumlah pelanggaran yang tercatat dalam ETLE menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas masih rendah.

Keywords

ETLE Pelanggaran Lalu Lintas

Article Details