Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum terkait pemanfaatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Metode dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, adapun sumber data yang digunakan adalah data primer (wawancara), sekunder (rancangan undang-undang, hasil penelitian, buku, dan jurnal). Berdasarkan hasil penelitian yang didasarkan pada 5 komponen, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor penegak hukum menunjukkan bahwa pelaksanaan Permenhub No. 12 Tahun 2019 belum efektif dalam pelaksanaannya. Terutama dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat di Magelang. Peneliti membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan dan tidak sedikit yang belum mengetahui tentang peraturan Menteri Perhubungan tersebut, serta kurangnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pihak perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Keywords

Efektivitas Ojek Online Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat

Article Details