Main Article Content

Abstract

Negara, pelaku usaha, dan konsumen merupakan tiga unsur penyelenggara perlindungan konsumen. Ketiga unsur tersebut sangat diperlukan agar dapat menciptakan perlindungan konsumen yang kondusif, seperti adanya kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya, ketaatan pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan produknya, regulasi yang memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi semua pihak. Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang kondusif akan menumbuhkan keberdayaan bagi konsumen, daya saing bagi pelaku usaha, dan pertumbuhan ekonomi bagi negara. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini yakni pendekatan yuridis normativ, sedangkan jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelenggaraan perlindungan konsumen yang diambil dari sisi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini terlihat potret penyelenggaraan perlindungan konsumen dari ketiga unsur tersebut, unsur negara, pelaku usaha, dan konsumen belum memiliki sinergitas peran yang baik sehingga masih muncul pelanggaran dan celah hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen belum terselenggara dengan baik..

Keywords

Sinergi Negara Pelaku Usaha Konsumen Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Article Details

References

  1. Adiyanto, R. (2015). Perlindungan hak konsumen atas Uang Kembalian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (studi pada SPBU kota semarang). Universitas Negeri Semarang.
  2. Apriyanti. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau dari Hukum Perikatan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Damiati. (2019). Perilaku Konsumen. Rajawali Press.
  4. Fara, H. A. (2014). Perlindungan Konsumen terhadap Pariwara yang dilarang untuk ditayangkan. Universitas Negeri Semarang.
  5. Fibrianti, N. (2011). Undue Influence dalam Akad Perjanjian Kredit di BPR Kajian Psikologi dan Ekonomi. Universitas Negeri Semarang.
  6. Fibrianti, N. (2012). Implementation of Law number 18 year 2008 to the final destination of rubbish (the study to the final destination of rubbish or TPA Jatibarang, Semarang). Proceeding Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
  7. Fibrianti, N. (2017). Consumer Protection in Electronic Transactions. International Journal of Business, Economics and Law, 12(4), 67–69.
  8. Fibrianti, N. (2020). Penguatan Pemahaman Hak Konsumen tentang Layanan Purna Jual Kendaraan Bermotor bagi siswa SMK dalam Rangka Penyelenggaraan perlindungan Konsumen. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 2(2).
  9. Husna, S. I. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 terhadap Pencantuman Informasi Gula Garam dan Lemak Total pada Label Pangan Olahan. Universitas Negeri Semarang.
  10. Kartika Sari, E. (2008). Hukum dalam Ekonomi. Grasindo.
  11. Mansyur, A. (2007). Penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap korporasi yang melakukan kesalahan/kejahatan akan terlaksana bila ada dukungan dari semua pihak yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat selaku konsumen. Tanpa mengedepankan aspek penegakan sangat m. Genta Press.
  12. Marjudin. (2019). Kemendag Klaim Index Keberdayaan Konsumen Meningkat.
  13. Marpantau, F. (2013). Perlindungan Konsumen Terhadap Penyalahgunaan sUndian Berhadiah oleh Pelaku Usaha Elektronik pada Pusat Perbelanjaan. [Universitas Hasanudin Makasar]. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  14. Mulyono. (2010). Konsep Pembiayaan Pendidikan. Ar-Ruzz Media.
  15. Sari, I. P. (2020). Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetika Share in Jar yang tidak memiliki ijin Edar. Universitas Negeri Semarang.
  16. Shidarta. (n.d.). MAMPUKAH BPSK MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU.
  17. Yasinta, M. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan beras dalam Penyelenggaran Perlindungan Konsumen. Universitas Negeri Semarang.