Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola perilaku masyarakat tentang Eigenrichting dalam menanggapi suatu tindak pidana agar penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang telah ditentukan dapat diperbaiki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian bertempat di Desa Condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan sekunder. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bahan hukum sekunder berupa buku – buku hukum hukum pidana dan artikel di jurnal hukum. Data primer diperoleh dari wawancara dilakukan kepada masyarakat Desa Condong Catur, Pemerintah Desa Condong Catur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sleman. Bahan hukum dan data primer yang terkumpul kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku yang ada di masyarakat mengenai Eigenrichting disebabkan karena tingginya egoisme masyarakat yang ditambah dengan adanya tindakan provokasi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Kondisi tersebut berakibat pelaku tindak pidana dihakimi oleh massa. Kurangnya kerjasama antara penegak hukum dan perangkat desa dalam memberikan penyuluhan sadar hukum, menyebabkan sulitnya mengatasi tindakan Eigenrichting di Desa Condong Catur.

Keywords

Tindak Pidana Eigenrichting Antropologi Hukum

Article Details

References

  1. Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 1–20.
  2. Atmadja, D. G. (2018). Asas - Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145–155.
  3. Christiani, W. (2016). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. Adil: Jurnal Hukum, 4(1), 151–167.
  4. Damanik, J., & Siregar, T. (2014). Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Trafficking (Studi Putusan Di Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(2), 109–124.
  5. Efendi, S. (2020). Kejahatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Jinayah. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(1), 53–71. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i1.1819
  6. Eva, Y. (2010). Perspektif dan Kajian Hukum dari Beberapa Tokoh Dalam Bidang Antropologi Hukum. Mimbar Hukum, 22(1), 170–187.
  7. Fitriati. (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. In Masalah-Masalah Hukum (Vol. 41, Issue 2, pp. 161–166). https://doi.org/10.14710/mmh.41.2.2012.161-166
  8. Iqbal, M., Suhendar, & Imron, A. (2010). Hukum Pidana (T. Kurrohman & F. A. Sugandar (eds.); 1st ed., Issue 1). UNPAM Press.
  9. Isnawan, F. (2018). Pandangan Yuridis Sosiologis Fenomena Street Justice Di Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 17. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a8032
  10. Kalia, H. (2013). Pembuktian Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/PID.B/2010/PN.DGL). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(4), 1–9.
  11. Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Djambatan.
  12. Pujayanti, N., & Soeskandi, H. (2019). Pelaku Persekusi dan Tindakan Main Hakim Sendiri. Mimbar Keadilan, 14(28), 237–246.
  13. Putu, S. S. (2015). Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Advokasi, 5(2), 139–154.
  14. Raffles. (2010). Pengaturan, dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-Undangan. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 113–123.
  15. Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban.
  16. Sahlan, S. (2010). The Other Laws di Era Otonomi Daerah (Studi Antropologi Hukum). Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 5(2), 149–159. https://doi.org/10.15294/pandecta.v5i2.2301
  17. Sardi, M. (2016). Membangun Budaya Hak-Hak Asasi Manusia. Jurnal Media Hukum, 23(1), 121–127. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0073.121-127
  18. Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada. https://doi.org/10.31219/osf.io/5ymwh
  19. Sri Rejeki, M. N. (2010). Perspektif Antropologi dan Teori Komunikasi: Penelusuran Teori-teori Komunikasi dari Disiplin Antropologi. Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), 41–60. https://doi.org/10.24002/jik.v7i1.195
  20. Suastini, N. P. M., & Parwata, I. G. N. (2019). Pemidanaan terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri dalam Kaitannya dengan Kontrol Sosial (Social Controlling). Kertha Wicaksana, 8(2), 1–15. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2436.63-67
  21. Supriatin, U., & Setiawan, I. (2016). Persepsi mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 198–211.
  22. Supriyadi, S. (2015). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum, 27(3), 389–403. https://doi.org/10.22146/jmh.15878
  23. Taufiq, M. T. (2014). TInjauan Sosiologi Hukum atas Tindakan Main Hakim sendiri oleh Massa terhadap Pelaku Kejahatan di Kota Makassar. In Universitas Hasanuddin. https://doi.org/10.4324/9781315853178
  24. Theresia Ngutra. (2016). Hukum dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi, XI(2), 193.