Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Qanun jinayat dalam meminimalisir angka kriminalitas di Aceh. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis Nomrmatif dengan pendekatan undang-undang (statute Approach) dengan bahan hukum primer yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat didukung dengan data rekapitulasi jinayat yang terjadi pada periode 2018-2020. Seiring berjalannya waktu qanun ini menunjukkan pengaruh keefektivitasan hukum ini terhadap angka kriminalitas yang terjadi di daerah Aceh khususnya. Sehingga hukum ini telah mengarah kepada hal yang positif. Dari uraian diatas terlihat bahwa usaha pemerintah Aceh dalam penerapan qanun tersebut membuahkan hasil dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Maka dari itu dalam artikel ini penulis ingin membahas lebih dalam mengenai pengaruh penerapan qanun jinayat terhadap angka kriminalitas khususnya di daerah Aceh.

Keywords

Syariat Islam Qanun Efektivitas

Article Details

References

  1. A. Djazuli. (1997). Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Islam. Jakarta: PT. Raja Gafindo persada.
  2. Aharis Mabrur, R. A. (2017). Konsepsi Pidana Hudud Dalam Qanun Jinayat Aceh-Indonesia Dan Brunei Darussalam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 19–44.
  3. Amsori, J. (2017). Legislasi Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional. Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 4(2), 221–256.
  4. Fadhlullah, N. (2017). Metode Perumusan Qanun Jinayah Aceh: Kajian Terhadap Pasal 33 tentang Zina. IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 7(1), 16–40.
  5. Mahdi. (2011). Sistem Hukum Penegakan Qanun Jinayah di Aceh. Media Syariah, 13(2), 179–192.
  6. Nawir Yuslem, H. Z. (2019). NEfektivitas Sanksi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Khamar, Maisir Khallwat, Zina, Dan Dampaknya Terhadap Perilaku Masyarakat Kota Subulussalam. At-Tafahum: Journal of Islamic Law, 3(1), 147–164.
  7. Nurdin, R. (2018). Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 12(2), 356–378.
  8. Ridha Hidayatullah, A. H. (2017). Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku TindakPidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 94–105.
  9. Rusjdi Ali Muhammad. (2003). Revitalisasi Syariat Islam di Aceh (1st ed.). Jakarta: Logos.
  10. Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  11. Ulya, Z. (2016). Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syraiat Islam di Aceh. Jurnal Rechts Vinding, 5(1), 135–148.
  12. Yahya, N. (2014). Legislasi Hukum Positif (Fikih) Aceh: Tinjauan Pergumulan Qanun Hukum Jinayah. Ijtihad, 14(2), 149–166.
  13. Yusuf, M. (2019). Efektivitas pelaksanaan hukum jinayat di aceh. Samarah, 3(1), 117–132. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.3668