Main Article Content

Abstract

Perjanjian antara penanggung dan tertanggung dalam asuransi menyebabkan lahirnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang tidak ditunaikan secara seimbang oleh para pihak yang melakukan perjanjian mengakibatkan terjadinya wanprestasi yang dapat memicu sengketa. Salah satunya wanprestasi karena pemegang polis tidak membayar premi kepada perusahaan asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi konsep wanprestasi dalam pembayaran premi asuransi dan penerapan alternatif penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi oleh pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kajian lapangan dengan wawancara kepada responden. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemegang polis dapat dinyatakan wanprestasi apabila lalai membayar premi sebagai implementasi hubungan timbal balik atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Akibat hukum yang ditimbulkan ketika pemegang polis wanprestasi adalah berakhirnya perjanjian asuransi dan pihak tertanggung kehilangan hak mendapatkan manfaat asuransi. PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta telah menerapkan penyelesaian sengketa menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dengan diawali proses musyawarah mufakat. Apabila musyawarah gagal akan dilanjutkan ke tahap arbitrase atau pengadilan.

Keywords

Wanprestasi Premi asuransi Alternatif penyelesaian sengketa

Article Details

References

  1. Ade, D., & Mulada. (2013). The Role of perbankan Guranty in Construction Contract Between the Goverment and Contractor. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 265–289.
  2. Ariprabowo, T., & Nazriyah, R. (2017). The Nullifying of Arbitral Decision by Court in the Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4), 702–727.
  3. Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 74–83. https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.16
  4. Fauzi, W. (2019). Pengaturan Pengajuan Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia. JURNAL HUKUM ACARA PERDATA, 5(1), 75–91.
  5. Husain, F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lex Crimen, 5(6), 46–54.
  6. Laksono, J. T. (2018). Perlindungan Hukum pemegang Polis Asuransi terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Angkutan Penyeberangan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 26–35.
  7. Lestari, R. (2018). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara mediasi di Pengadian dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217–237.
  8. Muhammad Ardiansyah. (2014). Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 332–340.
  9. N, A. M. R. P., & Ramadhan, F. (2018). Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian Di Bidang mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Binamulia Hukum, 7(2), 179–194.
  10. Njatrijani, R. (2018). Klaim Marine Hull and Machinery dalam Praktek pertanggungan. Diponegoro Private Law Review, 3(1), 326–344.
  11. Nutfa, M., & Anwar, S. (2015). Membangun Kembali Perdamaian: Rekonsiliasi Konflik Komunal berbasis Trust. Jurnal Sosial Ilmu Politik, 1(1), 133–142.
  12. Pawitri, & Niti, R. (2017). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Wacana Hukum, 23(1), 40–49.
  13. Santri, Harvia, S., & Hardiansyah. (2020). Perlindunagn Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terhadap Penetapan Klausula Baku. Jurnal UIR Law Review, 4(1), 23–30.
  14. Setiawati, & Sri, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1), 150–168.
  15. Slamet, S. R. (2013). Tuntutan ganti rugi dalam perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 107–120.
  16. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia, 8(1), 15–35.
  17. Wilatikta, L. G., & Parwata, A. . G. O. (2013). Pemegang Polis yang Melakukan Wanprestasi Pembayaran Premi dalam Perjanjian Asuransi Jiwa. Journal Kertha Semaya, 5(1).