Main Article Content

Abstract

Hukum secara umum di definisikan sebagai kumpulan peraturan-peraturan, kaidah, norma, nilai-nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa. Tujuan hukum sendiri ialah memberikan kepastian dan perlindungan hukum guna menjamin kesejahteraan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dilihat dari bentuknya, hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis misalnya hukum pidana dan hukum perdata. Sedangkan hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, yaitu hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam lingkungan bermasyarakat. Hukum di Indonesia mengatur bagaimana seseorang dapat dikatakan cakap secara hukum agar dapat beracara di pengadilan. Salah satu syarat seseorang dapat dikatakan cakap hukum ialah sehat secara jasmani maupun rohani. Ketika sesesorang mengalami gangguan kejiwaan maka orang tersebut dikatakan tidak cakap hukum atau tidak memenuhi syarat untuk beracara di pengadilan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan gangguan kejiwaan cenderung tidak bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk serta perbuatan manakah yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Ketika seseorang sehat jasmani maupun rohani berbuat sesuatu yang dianggap melanggar hukum maka ia dijatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang ia perbuat. Namun hal ini tidak berlaku untuk mereka yang kesehatan mentalnya terganggu. Jika seseorang diduga mempunyai gangguan kejiwaan maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1 terdapat pembebasan pidana. Pembebasan pidana dalam hal ini karena pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak bisa bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menerangkan bahwa tiada dapat dipidana seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Selain itu ilmu forensik berperang penting dalam penyelesaian kasus ini.

Keywords

Kejahatan Kejiwaan Pidana Cakap

Article Details

References

  1. Durahman, D. (2016). Konfigurasi Politik dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. Wacana Paramartha: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 1–13.
  2. Ersan, P., & Erliyana, A. (2018). Kualifikasi Hukum Pidana Khusus Terhadap Tindak Pidana Pemilu/PILKADA (Tinjauan Hukum Administrasi Negara). Palar | Pakuan Law Review, 4(1), 1–23. https://doi.org/10.33751/palar.v4i1.781
  3. Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30–42. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.68
  4. Lestari, M. M. (2014). Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia Studi Kasusu Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 271–295.
  5. Malonda, J. R. (2019). Fungsi Psikologi Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(5), 36–43.
  6. Mayasari, D. E. (2018). Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 385–400.
  7. Pio, E. R. C. (2018). Tanggungjawab Administrasi Aparatur Negara Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Menjalankan KewenNGnny. Lex Administratum, 6(4), 111–121.
  8. Putra, R. S. (2016). Kriminalitas di Kalangan Remaja (Studi Terhadap Remaja Pelaku Pencabulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Pekanbaru). Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 1–15.
  9. Rosyanti, L., Hadi, I., Keperawatan, J., Kendari, P. K., Keperawatan, J., & Kendari, P. K. (2020). Dampak Psikologis dalam Memberikan Perawatan dan Layanan Kesehatan Pasien COVID-19 pada Tenaga Profesional Kesehatan. HIJP: Healthy Information Jurnal Penelitian, 15(1), 107–130.
  10. Sasongko, Y. T. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 20–34.
  11. Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Kanun : Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111–132. https://doi.org/10.24815/kanun.v13i2.6245
  12. Syahputra, A. (2015). Fungsi dan Kedudukanadvokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, 4(3), 279–302.
  13. Tamam, A. B. (2018). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam, Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Musthofa, 1(2), 107–117.
  14. Zaini, A. (2020). Negara Hukum, Demokrasi, Dan Ham. Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 13–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312

Most read articles by the same author(s)